KPK Menduga Sudirman Menyerahkan Sekitar Rp10,8 Miliar kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima sekitar Rp19,8 milar dari Sudirman.
Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka.
KPK mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga terlibat korupsi pada 32 paket proyek, termasuk rehabilitasi Taman Kota Gerung, melalui konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Proyek rehabilitasi tersebut, menurut Taufik, bernilai Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2025 dan dilanjutkan dengan rehabilitasi tahap kedua senilai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar dan renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik meminjam bendera perusahaan lain oleh perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, untuk mengikuti proses tender.
Baca juga: Bandung Darurat Begal, KDM Usulkan Penempatan Aparat Bersenjata
KPK juga menduga, 28 paket proyek yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung, di sejumlah perangkat daerah dan PT Air Minum Giri Menang, terindikasi terjadi korupsi pada.
Taufik menyebutkan, perusahaan milik Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp17,9 miliar.
Nilai tersebut kemudian digabung dengan penerimaan dari proyek lain sehingga total konflik kepentingan yang diduga mencapai sekitar Rp41,7 miliar.***
