Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung

SERBA BANDUNG – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, Rabu 3 Juni 2026.

Dadan nampak keluar dari Gedung Kejagung, mengenakan atribut tahanan dengan tangan diborgol untuk dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan Dadan oleh Kejagung, dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor Gedung BGN, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat oleh Jampidsus Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.

Sebelumnya, Tiga pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dicopot dari jabatannya. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini!

Penahanan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu 3 Juni 2026 hari ini.

Selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Sumber itu menyebut pelanggaran ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN.

“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Aseng Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Tata Kelola IUP

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyeburkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.

Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuhnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *