KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara!

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, bernama Topan Ginting (TOP).

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Kelima tersangka ditangkap pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6) malam. Yang ditangkap sebanyak 6 orang, namun yang diproses hukum hanya 5 orang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan dua OTT yakni terkait pembangunan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Baca juga: Kejari Kabþupaten Sukabumi Tangkap Dua ASN Terkait Dugaan Korupsi di DLH!

“Sejak beberapa bulan yang lalu, ada info dari masyarakat kepada kami, terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.

“Kemudian dengan adanya (pembangunan) infrastuktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara, yang kualitasnya kurang bagus, sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” ujar Asep.

Selain itu, adanya informasi penarikan uang miliaran rupiah yang diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta, kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait pembangunan jalan,” terangnya.

Asep menyebut, bahwa kemudian tim melakukan pemantauan, sekitar malam Kamis ada peretemuan antara KIR dan RAY dari pihak swasta dengan TOP.

“Pilihan pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak di-setting menang,” tutur Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp231,8 miliar itu, ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak, lalu kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” tambahnya.

Pilihan kedua, masih kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor mendapat proyek jalan.

Namun, ia menegaskan, pihaknya memilih opsi kedua, karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap untuk memperoleh pekerjaan tersebut, dan tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” lanjutnya.

“Tentunya pilihan kedua inilah yang diambil. Walaupun ini uang yang terdeliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Bukti uang sitaan KPK diperlihatkan kepada awak media./IG @official.kpk

Kenapa? Asep menyebut para pengusaha yang akan mendapatkan pekerjaan dengan cara-cara ‘curang’ (menyuap), itu akan kita gagalkan.

“Terbukti hari ini kita bisa menangkap mereka, walaupun dengan barang bukti yang lebih sedikit tidak Rp46 miliar, tetapi perusahaannya tersebut tidak akan menjadi pemenang.

Baca juga: 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung!

Sehingga pihaknya berharap nilai kontrak Rp 231.8 miliar, untuk pembangunan beberapa ruas jalan di Sumatera bisa dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang kredible. Dan hasilnya nanti jalan yang dibangun itu kualitasnya akan lebih baik.

“Jadi yang kita lihat itu adalah outcome-nya, bagaimana masyarakat mendapatkan sesuatu yang lebih baik,” tuturnya.

Dari dua perkara tersebut, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku korupsi dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih. KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian TOP, RES, dan HEL yang diduga menerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *