Kejari Kabupaten Sukabumi Tangkap Dua ASN Terkait Dugaan Korupsi di DLH!

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mencapai lebih dari Rp877 juta.

Kedua tersangka berinisial TS seorang ASN perempuan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR ASN laki-laki merupakan Bendahara Penguaran Pembantu.

Penetapan tersanggka keduanya, dilakukan Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan hasil audit dan penyidikan diduga terdapat kerugian negara.

Baca juga: Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi PJU 2023

“Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan memunjukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis 26 Juni 2025, dilansir dari akun Instagram @infopelabuhanratu.

Agus menyebut, penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01 dan Print-02 /M.2.30/Fd.01/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan di kantor DLH Kab Sukabumi, pada 4 Juni 2025. Menyasar beberapa ruangan, diantaranya ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan ruang Kepala Bidang Persampahan.

Baca juga: 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung!

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah 50 dokumen dan satu unit laptop.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Indra Agustian, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Pada dasarnya klien kami sangat kooperatif dan sampai kepersidangan Insya Allah akan tetap kooperatif, kita berpegang kepada azas praduga tak bersalah,” kata Indra kepada media.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *