Usep yang Diduga Pembeli Motor Curian Akhirnya Dibebaskan dengan Restorative Justice

SERBA BANDUNG – Usep Ruhimat, yang diduga penadah motor curian akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melalui restorative justice, Rabu 3 Juli 2026. Setelah menjalani penahan selama dua bulan

Pembebasan Usep disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di Kejari Sumedang didampingi Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.

Usep ditahan karena membeli sepeda motor tanpa surat-surat yang sah. Motor tersebut ternyata hasil pencurian, dan Usep diduga sebagai penadah.

“Berkat kerjasama yang baik antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resort Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akhirnya Pak Usep sekarang bisa bebas, melalui Restorative Justice,” kata KDM dilansir dari akun Youtube KDM yang diunggah Rabu, 3 Juli 2025.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan 7 Orang Tersangka Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi

Sebagai Gubernur KDM merasa bangga, karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan bahwa mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp 1 juta yang dilakukan secara terpaksa, dan dimaafkan oleh korbannya, itu bisa dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Selanjutnya, saya sudah punya kebijakan dalam minggu ini (akan) mengeluarkan Pergub yang memberikan perlindungan kepada warga Jabar, yang mencuri karena terpaksa,” tegas KDM.

Baca juga: Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polisi di Gedebage Dalam Operasi Gabungan!

Usep selanjutnya akan menjalani hukuman sosial membersihkan jalan Provinsi selama tiga bulan.

“Kalau dia baik, nanti akan menjadi petugas kebersihan Provinsi Jabar,” terangnya.

KDM juga mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini akan membuat surat edaran pada seluruh jajaran kejaksaan, kepolisian untuk nanti memberitahukan kalau ada peristiwa-peristiwa semacam kasus Usep.

“Jadi, jangan nunggu dulu speak up di media sosial. Tetapi kita jemput masalahnya ketika awal masalah,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *