Polda Jabar Tetapkan 7 Orang Tersangka Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi

SERBA BANDUNG – Polda Jabar tetapkan 7 Orang tersangka kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah, di Kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu, dinyatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, kepada media dikutip dari akun Instagram resmi Humas Polda Jabar, yang diunggah Selasa, 1 Juli 2025.

Tindakan perusakan tersebut, terjadi pada hari Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, yang sempat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan secara bersama-sama,” kata Rudi.

Baca juga: Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polisi di Gedebage Dalam Operasi Gabungan!

Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa kronologi kejadian berawal dari kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah milik Maria Veronica Ninna (70), yang dihadiri sekitar 36 orang jemaat.

Dimana warga sekitar yang merasa keberatan, sempat meminta klarifikasi kepada pemilik rumah melalui Pemerintah Desa, namun tidak diindahkan.

Masa dari dua desa kemudian mendatangi lokasi, dan melakukan perusakan terhadap pagar, jendela, kendaraan serta simbol keagamaan.

Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Tangkap Dua ASN Terkait Dugaan Korupsi di DLH!

Humas Polda Jabar menyebut, laporan resmi atas kejadian ini dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.

Kerusakan yang ditimbulkan mencakup kaca jendela pecah, pagar rumah hancur, kursi, sepeda motor, simbol keagamaan, dan mobil mengalami lecet dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Ketujuh tersangka masing-masing memiliki peran dalam aksi perusakan tetsebut.

“Proses hukum akan terus berlanjut dan Polri berkomitmen untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi agama maupun latar belakang,” ujar Kapolda Jabar menegaskan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *