Kadis LH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Operasional

SERBA BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi inisial P, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Kendaraan Operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan dua ASN DLH Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan bahwa P selaku Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan anggaran. Dugaan kerugiam negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Orang Tersangka Baru Dugaan Tipikor Tata Kelola Minyak!
Meski sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, P akhirnya datang memenuhi panggilan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi. Ia menjalani pemeriksaan selama lima jam sebelum ditahan di Lapas Klas IIB Warungkiara.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak manapun, proses hukum dijalankan secara transparan,” kata Agus dikutip dari akun @mypelabuhanratu.
Baca juga: Kejagung Sita 72 unit Kendaraan Roda Empat, Kaitan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PT Sritex
Atas perbuatannya, P dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara barang bukti masih mengacu pada hasil penggeledahan dan penyitaan sebelumnya.
Rosyidin Kuasa hukum P menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah, sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum pihaknya akan menempuh praperadilan.***