BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Menetapkan Tiga Jenderal Polisi sebagai Tersangka

SERBA BANDUNG – Bareskrim Polri menetapkan tiga Jenderal Polisi sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH atas dugaan penyadapan ilegal.

Kabareskrim Irjen Asep Safrudin mengatakan telah terjadi penyadapan tanpa prosedur atau tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2026.

“Penyidik tetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim.

Para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan sejak tahun 2025 tanpa melalui proses penegakan hukum yang sah.

Ketiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *