Kapolri Larang Personelnya Menggunakan Vape

SERBA BANDUNG – Kapolri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan mencakup seluruh personel Polri dan PNS Polri di semua tingkatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, serta berlaku bagi tamu di kantor Polri.
Eddizon mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Eddizon dalam siaran pers, Minggu 1 November 2026.
Baca juga: Kapolres Sukoharjo Dimutasi Buntut dari Penggeledahan di Ponpes Putri
Ia menyampaikan, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah berupa cairan yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut akan ada sanksi disiplin jika anggota melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
“Kalau dia menggunakan ya, mengandung bahan kimia, sejauh ini kita melakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin 2 November 2026.
Suyudi pun mengancam akan menerapkan sanksi pidana jika ada anggota yang kedap air menggunakan vape berisi narkotika.
Baca juga: Polri: Empat Korporasi Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu ya,” tegasnya.
Polri meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan atau melihat ada anggota Polri yang masih menggunakan rokok elektrik atau vape.
“Mekanisme pengawasan ya, kita mengajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga begitu, bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas,” lanjut Eddizon Isir.***
