Korupsi KPR PT. BAS Karawang Timbulkan Kerugian Negara Rp.721,6 Miliar

SERBA BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Perumahan Rakyat dari PT. Bank Tabungan Negara kepada PT. Bumi Arta Sedayu, tahun 2021-2024 sebesar Rp.721.687.355.345,11 (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah sebelas sen).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Jumat malam, 30 Oktober 2026, setelah menerima hasil audit BPK atas perhitungan kerugian keuangan negara perkara tersebut.
“Penyerahan dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu tahun 2021 sampai dengan 2024,” kata Dedy dilansir dari laman Adhyaksa.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Sejak perkara ini naik pada tahap penyidikan, Tim Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, antara lain pengumpulan dan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan KPR, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum.
Baca juga: KPK: Kasus PT Djarum Timbulkan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berkoordinasi dengan BPK selaku lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan telah diterimanya laporan hasil perhitungan tersebut, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, termasuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, menguatkan konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan.
Selain berfokus pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pihak Kejari Karawang juga memberikan perhatian pada upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery).
“Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal,” tegasnya.
Kejari Karawang menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pembiayaan perumahan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, merupakan prioritas Bidang Pidsus.
Pihak Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan informasi yang relevan kepada Kejaksaan Negeri Karawang apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini.
Sebelumnya, Kejari Karawang, Jawa Barat, lewat tim penyidik Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka, masing-masing atas nama inisial tersangka VY, tersangka HJ, tersangka OH, dan tersangka HH, Kamis 3 September 2026.
Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT CNI, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Mencapai Rp401 Miliar
VY selaku Direktur PT. BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain (topengan), guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk.
VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR.
HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
OH selaku Sales Manager PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta bersama HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.
HH selaku Manager KPR PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Pihak Kejari Karawang menyampaikan bahwa Tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi, ahli, juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan.***
