Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

SEBA BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Hal itu, diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Kamis 24 Sepember 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
“Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat yang mengaku satgas perampasan aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satunya bank BNI yang ada di Jabar untuk merencanakan pemindahan dan pada rekening dormant,” kata Helfi, dilansir dari laman humas polri.
Helfi menyebut kepala cabang menyerahkan user core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank. Berbekal hal tersebut, sindikat ini kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking sistem.

Barang bukti uang digelar pada konferensi pers di Bareskrim Polri kaitan dengan kasus pembobolan rekening bank dormant./humas.polri.go.id
Baca juga: KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Fiktif pada PT BPR Jepara Artha TA 2022-2024
“(Mereka) melakukan pemindahan dana in absentia [tanpa kehadiran nasabah] Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.
Helfi menyampaikan kepada media, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” imbuhnya.
Eksekusi pembobolan, kata Helfi, dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Kaitan itu, Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC dan1 laptop Asus ROG.
Baca juga: Kapolda Jabar: Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional
Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar,,
UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar dan UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.***