KPK Tetapkan Bupati Ponorogo, Sekda dan Direktur RSUD Sebagai Tersangka Dugaan Suap!

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait jabatan dan proyek, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo.

Selain SUG, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AP), Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto selaku pihak swasta.

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat 7 November 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, salah satunya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri, yakni perkara suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, dan perkara gratifikasi.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

“Klaster pertama, pada awal 2025, YUM selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh SUG selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep kepada media, Minggu 9 November 2025.

Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta,” ujar Asep.

“Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” terangnya.

Total uang yang telah diberikan Yunus, menurut Asep,  dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Dengan perincian untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.

“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.

Baca juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Puluhan Korban Dirawat

Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Sedangkan klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi dilakukan Sugiri yang diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” tutur Asep.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ucap Asep.

Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *