Ketua Yayasan di Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jabar Rp1,5 Milyar

SERBA BANDUNG – Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, menetapkan S sebagai tersangka pada Senin 13 Juli 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
“Pada hari ini, Senin tanggal 13 Juli 2026, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S,” ungkap Fakhri.
Baca juga: KPK Sita Uang dan Emas 2,5 Kg Total Rp21,2 M pada Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 5 Februari 2026.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, barang bukti, serta petunjuk sebelum akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat memperoleh dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam proposal pengajuan hibah, yayasan mengajukan anggaran Rp1,5 miliar untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa penggunaan dana tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang tercantum dalam proposal.
Dalam proposal pengajuan hibah, yayasan mengajukan anggaran Rp1,5 miliar untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa penggunaan dana tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang tercantum dalam proposal.
“Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” tutur Wawan.
Penyidik juga menemukan bahwa dokumen administrasi yang digunakan untuk mengajukan dana hibah diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Profil gedung kantor, gedung sekolah, guru hingga data murid yang dilampirkan dalam proposal diketahui menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”, sehingga seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
Tak hanya itu, saat Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi lapangan, tersangka diduga mengarahkan tim menuju lokasi Yayasan Anwarurohman yang berbeda dan mengklaim lokasi tersebut sebagai kantor serta sekolah milik Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat diketahui belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
“Setelah kami lakukan penyidikan, pendidikan tersebut tidak ada sama sekali. Sekolah tersebut tidak ada, lembaga itu tidak mempunyai guru, tidak mempunyai siswa, dan tidak mempunyai gedung,” tegas Wawan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatannya
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah terkait pembelian tanah yang diajukan dalam proposal.
Dari hasil penyidikan diketahui sebagian tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi ternyata telah dibeli oleh tersangka sejak tahun 2021.
Penyidik menduga tersangka kembali menggunakan dana hibah untuk membeli tanah yang sebelumnya telah dimilikinya.
Selain itu, Kejari juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan hingga pelaporan penggunaan dana hibah.
Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah, tersangka juga diduga mencantumkan serta menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan yayasan tersebut sehingga laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan audit.
Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar atau total loss karena seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah dinyatakan fiktif.
“Hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara berupa total loss atas kegiatan fiktif tersebut senilai Rp1,5 miliar,” ujar Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Wawan menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka lain
“Sementara masih satu orang. Kita lihat pengembangan nantinya apakah memang ada pengembangan untuk tersangka lainnya,” tandas Wawan.***
