BREAKING NEWS! Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatannya

SERBA BANDUNG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi   mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu, diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui
video di media sosial, Sabtu 11 Juli 2026.

Anang menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga muruah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Pengunduran diri Febrie
resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu 11 Juli 2026. 

Baca juga: KPK Menetapkan Tersangka Mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah,” ujar Anang.

Namun, Ia memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara-perkara besar, tidak akan terganggu.

Baca juga: Korupsi Pengadaan dan Distribusi Batu Bara Diduga Jadi Pemicu “Blackout”

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Anang mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *