KPK Sita Uang dan Emas 2,5 Kg Total Rp21,2 M pada Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo

SERBA BANDUNG – KPK Sita barang bukti uang pecahan miliaran rupiah dan 2,5 kilogram emas, dengan total mencapai Rp 21,2 miliar, dalam kasus dugaan korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tempat. Salah satunya dalam brankas yang disimpan di rumah Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo,” kata Asep, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK telah. menahan dan menetapkan tiga orang tersangka (usai melakukan OTT di wilayah Solo Raya, Kamis 9 Juli 2026), terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RTH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Kasus yang menjerat Bupati Etik Suryani ini terkait dugaan pemerasan ke para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: KPK Menetapkan Tersangka Mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026, mengatakan perkara tersebut berawal dari ETS, sebagai Bupati Sukoharjo dua periode, yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan dan besarnya pembayaran Insentif pemungutan pajak daerah.
Serta, SK Bupati tentang penerima dan besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Budi menyebut, kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
ETS meminta kepada RCH, selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” jelas Budi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatannya
Permintaan setoran itu juga terjadi di akhir tahun dengan nilai Rp500 juta. Selama periode 2021-2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar.
Atas perintah ETS, TRM selaku Kepala Bagian Umum mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.
TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Budi.***
