Habiburokhman: UU Perampasan Aset Jangan Sampai Memberi Celah Timbulnya “Abuse of Power”

SERBA BANDUNG – Penyusun Undang-undang (UU) perampasan aset agar
tidak tergesa-gesa dan jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu, diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi mengenai RUU Perampasan Aset, di Komisi III DPR kompleks Senayan, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

Habiburokhman memahami adanya perdebatan di publik mengenai RUU Perampasan Aset. Salah satunya, menurut dia, mengenai celah abuse of power.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya abuse of power,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatannya

Waketum Partai Gerindra ini
mengetahui bahwa RUU Perampasan Aset nantinya akan dilaksanakan oleh penegak hukum. Untuk itu, iy ia berupaya agar tidak ada abuse of power saat UU tersebut berlaku.

“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Ia berharap jangan sampai maksud baik Komisi III DPR membentuk RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan untuk menjadi alat politik.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Polisi Geledah Restoran De’Clan dan Sebuah Rumah di Sentul!

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk aspek hak asasi manusia (HAM).

Martin mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Martin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *