KPK Menahan ASN Kemenhub Terkait Kasus DJKA

SERBA BANDUNG – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan tersangka ke-20 terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara Muhammad Chusnul (MC) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024, sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Salah satu peran tersangka MC, menurut Asep, diduga telah mengondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, dan Kisaran-Mambang Muda.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC); serta pihak wiraswasta, Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).
Baca juga: Resbob Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Ditangkap di Jateng!
Dijelaskan oleh Asep konstruksi perkara dalam kasus ini. Bahwa pada awal 2021, MC selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatra Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Asep menyebut pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, kata Asep, perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, MC
juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan.
“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears atau lintas tahun. Hal itu agar masing-masing rekanan bekerja sama serta tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Dalam pelaksanaan lelang ini,
MC juga berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.
“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” ucapnya.
Selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, MC diduga telah menerima total Rp12,12 miliar.
Dengan perincian, MC mendapat Rp7,2 miliar dari Dion dalam periode 20 September 2021-10 April 2023 dan mendapat Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lain.
MC diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya tersangka MC ditahan untuk 20 hari pertama mulai 15 Desember 2025-3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.***
