KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka OTT

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta.
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepada Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.
“Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” ujar Asep.
“Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Asep menyebut, Ade Kuswara bersama ayahnya (HMK), serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Bekasi Kena OTT KPK Bersama 10 orang dari Berbagai Lokasi
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar, sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
“Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ,” tutur Asep.
Hal itu dilakukan karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,
“Setelah itu, karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucapnya.
Asep mengungkapkan, bahwa Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali, yang diserahkan melalui perantara.
“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tegasnya.
Asep menjelaskan bahwa Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sebanyak Rp 4,5 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” pungkasnya
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) , dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
Dimana sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.***
