Parkir Liar di Kawasan Jalan Asia Afrika Ditertibkan Pemkot Bandung

SERBA BANDUNG – Petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar,  di depan Gedung Merdeka. Selain itu, terdapat puluhan mobil terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.

Hal itu ditemukan petugas Pemerintah Kota Bandung saat menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis, 25 Desember 2025 malam.

Humas Kota Bandung melaporkan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. 

Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.

“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” kata Farhan.

Baca juga: Pungli Parkir di Jalan Braga, KDM: Pariwisata Tak akan Maju Manakala Hal Ini Dibiarkan

Sebagai solusi sementara, seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area milik Bank Mandiri.

Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.

Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.

“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” ucap Farhan.

Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.

Baca juga: Polresta Bandung Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh di Pangalengan

“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan tidak segan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *