Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghinaan Suku Sunda dan Bobotoh Viking

SERBA BANDUNG – YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, alias Resbob, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 23 Februari 2026.
Pada sidang yang terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan bobotoh Viking ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa Resbob, yang merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, digiring petugas PN Bandung menuju Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro. Ia tampak mengenakan rompi merah dan masker saat hendak memasuki ruang sidang.
Baca juga: Resbob Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Ditangkap di Jateng!
Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kabar Resbob. “Anda sehat?” tanya hakim. Resbob menjawab, “Sehat.”
Kemudian Hakim bertanya kepada Resbob, apakah memahami dakwaan yang dibacakan JPU. Resbob menjawab dengan singkat, “Mengerti.”
Di ujung persidangan, Resbob kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
Baca juga: Mi Basah Berformalin Beredar di Garut, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
“Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob.
Usai pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan, hakim lalu menunda sidang untuk satu pekan kedepan. “Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret,” tandas hakim sembari mengetuk palu.***
