Bupati dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu 1 Juli 2026.
Ketiga tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, pada hari Senin 29 Juni 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Taufik menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, dimana pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Tok Divonis 10 Tahun Penjara
Lelang Jabatan tersebut diikuti dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada waktu itu.
KPK mengungkapkan, bahwa
Bupati Suhardiman telah meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada kedua calon yang mengikuti proses seleksi jabatan tersebut.
Namun hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
Untuk memenuhi permintaan Bupati, ZKN membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Menurut Ahmad Taufik, pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.
“Namun, ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Karenanya, dia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit.
Baca juga: Kejagung Menolak Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Tersangka Sony Sonjaya
Dalam OTT, masih kata Ahmad Taufik, KPK menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman.
Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom.
“Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” terangnya.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.***
