Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

SERBA BANDUNG – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka LMI dalam kapasitas selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember tahun 2024 sampai Maret 2025 juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak Maret 2025 sampai saat ini.
Pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan yang bersangkutan.
Usai mendirikan perusahaan PT SGI, Tersangka LMI meminta izin kepada SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan
Setelah terjadi kesepakatan dengan SS, Tersangka LMI selanjutnya mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray.
Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI yang kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna, dilansir dari laman Kejaksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Tok Divonis 10 Tahun Penjara
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Anang.
Atas perbuatannya, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
“Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” pungkas Anang Supriatna.***
