Korupsi Pengadaan dan Distribusi Batu Bara Diduga Jadi Pemicu “Blackout”

SERBA BANDUNG – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan distribusi batu bara diperkirakan jadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu, diungkapkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.
“Terkait dengan nilai (kerugian negara), secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” terangnya.
Lebih jauh, Robertus mengutarakan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Temuan tersebut diperoleh dalam tahap penyelidikan yang kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya menemukan terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU dan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan bahwa ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan kedepan.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Tok Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, penyidik juga telah menganalisis berbagai dokumen yang kemudian menjadi dasar ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Ada 16 keterangan yang sudah diminta keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan 34, yang baru bisa diklarifikasi 16. Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis, sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kita naikkan ke penyidikan,” terangnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut, menurut Totok memiliki rentang waktu atau tempus delicti sejak 2018 hingga 2026.
Penyidik pun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi, termasuk dari Kementerian ESDM.
Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek pada awal hingga pertengahan Juni 2026.***
