Polisi Geledah Restoran De’Clan dan Sebuah Rumah di Sentul!

SERBA BANDUNG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah
Cafe de’CLAN Signature, Jakarta Selatan dan Rumah di Sentul.

Dalam penggeladahan di Cafe de’CLAN Signature, ditemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari lantai dua kafe, didalamnya ditemukan tumpukan uang tunai mata uang asing hingga sejumlah dokumen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, bahwa uang yang ditemukan terdiri dari dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, hingga kini penyidik masih menghitung jumlah keseluruhan uang yang ditemukan.

“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” kata Kombes Pol. Budi di lokasi, Rabu 8 Juli 2026.

Budi menjelaskan, mata uang asing tersebut ditemukan di dalam brankas yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di balik etalase lantai dua Cafe de’CLAN.

Baca juga: Korupsi Pengadaan dan Distribusi Batu Bara Diduga Jadi Pemicu “Blackout”

Selain uang tunai, ujar Budi, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang kini turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujarnya.

Penggeledahan Sebuah Rumah di Sentul

Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu 8 Juli 2026.

Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari sebuah rumah di Sentul itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok, Kamis 9 Juli 2026 dini hari.

Selain emas dan uang tunai, ungkapnya, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” terangnya.

Kedua penggeledahan, merupakan dua lokasi kunci dari rangkaian operasi penggeledahan serentak yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang berkaitan erat sebagai tempat penyimpanan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Totok menjelaskan penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengadaan batu bara PLN yang disebut memicu blackout, perkara Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *