KPK Menetapkan Tersangka Mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis 9 Juli 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyebut, tersangka MC merupakan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 – 2023, selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama menjabat, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, yakni Zakaria (Z), yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf pun memberi perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaanya.

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” kata Achmad Taufik.

Baca juga: Polisi Geledah Restoran De’Clan dan Sebuah Rumah di Sentul!

Kemudian tersangka MC memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa dilingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan saudara Z, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MC diduga juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang dari rekanan yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI, nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

“Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury E capital (VEI). Adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI,” tutur Taufik.

Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Pengadaan dan Distribusi Batu Bara Diduga Jadi Pemicu “Blackout”

Atas penerimaan tersebut, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan berasal dari sumber yang sah. Selain tu MC tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.

KPK juga  mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merk Harley Davidson,  satu unit mobil merk Rubicon, satu unit gitar nominal Rp10 juta, satu unit sepedah Bronton senilai Rp30 juta, barang bukti elektronik Samsung tipe Z-Kol senilai Rp20 juta, dan barang bukti uang sebesar Rp1,9 milyar diduga dipakai untuk membiayai renovasi rumah pribadi milik MC, di Gandul, Depok.

“Selain itu, diamankan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” ungkapnya.

Tersangka Ma’ruf sendiri sudah ditahan oleh KPK  untuk 20 hari pertama terhitung pada 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap tersangka Ma’ruf disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *