Nikah di KUA Kian Diminati, Pasangan Muda Pilih Siapkan Masa Depan

SERBA BANDUNG – Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung makin meningkat, seiring berubahnya cara pandang generasi muda terhadap konsep pernikahan.bukan lagi identik dengan pilihan karena keterbatasan ekonomi.

Perubahan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan di KUA menjadi gambaran bahwa kesederhanaan kini mulai dipandang sebagai pilihan yang rasional. 

Bagi banyak pasangan muda, esensi pernikahan tidak lagi diukur dari kemewahan pesta, melainkan dari kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang lebih mapan dan berkelanjutan. 

Sebelumnya, cara pandang pernikahan di KUA digaungkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), ia sangat mendukung gerakan nikah sederhana ini.

KDM bahkan beberapa kali hadir langsung menjadi saksi nikah di KUA, seperti di Depok dan Cimahi, serta memberikan dukungan berupa tabungan DP rumah dan perabotan bagi pasangan yang menikah di KUA.

Menurut KDM, nikah di KUA untuk  menghindari utang, mencegah pengantin baru terlilit pinjaman online (pinjol), bank keliling, atau rentenir demi pesta mewah.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung, Wawan Kurniawan mengungkapkan, sepanjang beberapa tahun terakhir terjadi perubahan pola pikir masyarakat terhadap pelaksanaan akad nikah di kantor KUA.

Baca juga: Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Lokasi Lapangan Padel Club Six Nine Jalan Riau!

Menurutnya, dahulu pernikahan di kantor lebih banyak dipilih oleh pasangan yang menikah untuk kedua atau ketiga kalinya maupun masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu. Kini kondisinya sudah jauh berbeda.

“Sekarang banyak pasangan yang baru pertama kali menikah justru memilih akad di kantor KUA. Bahkan ada Aparatur Sipil Negara hingga lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memilih menikah di sini. Artinya, respons masyarakat terhadap pernikahan di kantor semakin baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses pendaftaran pernikahan saat ini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 

Namun sebelum melakukan pendaftaran secara daring, calon pengantin tetap harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Persyaratan tersebut meliputi surat pengantar RT/RW, pemeriksaan kesehatan di puskesmas, surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan, serta dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. 

Bagi anggota TNI dan Polri diwajibkan melampirkan surat izin nikah dari instansi masing-masing. Sedangkan pernikahan antara WNI dan WNA memerlukan izin kawin dari kedutaan negara asal beserta dokumen keimigrasian.

Berdasarkan data KUA Kecamatan Sumur Bandung, sejak Januari hingga awal Agustus 2026 tercatat sebanyak 112 pasangan melangsungkan pernikahan. Dari jumlah tersebut, 22 pasangan memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA. 

Pasangan pengantin Deni dan Anisa menjadi salah satu contoh pasangan yang sengaja memilih melangsungkan akad nikah di KUA, Kamis 6 Agustus 2026.

Menurut mereka, keputusan tersebut bukan semata untuk menghemat biaya, tetapi juga karena prosesnya dinilai lebih praktis dan fasilitas yang disediakan sudah sangat memadai.

“Kami memilih nikah di KUA karena bisa meminimalisasi pengeluaran. Ternyata fasilitasnya juga lengkap, ada MC, susunan acara, hingga pengajian. Jadi semuanya sudah tertata dan kami tidak perlu repot mengurus banyak hal,” ujar Deni, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.

Baca juga: Buntut Penebangan Pohon di Jalan Riau, Perizinan Usaha Diperiksa

Ia mengungkapkan, proses pendaftaran mudah karena dapat dilakukan secara daring. Setelah melengkapi persyaratan administrasi, calon pengantin hanya perlu datang ke KUA untuk proses verifikasi berkas.

Anggaran yang biasanya digunakan untuk pesta lebih baik dialihkan menjadi tabungan, modal usaha, atau kebutuhan setelah menikah.

“Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya disimpan untuk membangun kehidupan setelah menikah. Yang penting adalah kehidupan rumah tangga ke depannya,” katanya.

Pasangan tersebut juga mengajak generasi muda agar tidak lagi merasa gengsi menikah di KUA.

“Prosesnya sekarang sangat mudah. Informasi persyaratan juga sudah banyak tersedia di media sosial maupun platform digital. Tinggal daftar secara online, lengkapi berkas, lalu datang ke KUA untuk verifikasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Pipit, perwakilan keluarga mempelai perempuan. Ia menilai akad nikah di KUA merupakan pilihan yang lebih bijak untuk pasangan muda.

“Lebih hemat dan sekarang justru terasa kekinian. Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya ditabung untuk membeli rumah atau mempersiapkan masa depan keluarga,” ujarnya.

Perubahan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan di KUA menjadi gambaran bahwa kesederhanaan kini mulai dipandang sebagai pilihan yang rasional.


Berdasarkan data KUA Kecamatan Sumur Bandung, sejak Januari hingga awal Agustus 2026 tercatat sebanyak 112 pasangan melangsungkan pernikahan. Dari jumlah tersebut, 22 pasangan memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA. 

Meski persentasenya belum dominan, angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *