Mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Ditahan terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

SERBA BANDUNG – Kejari Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten berinisial AT, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025, Selasa.

Sebelumnya, tersangka AT memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sampai malam pada, Rabu 2 Agustus 2026. Setelah itu AT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, seorang dari pihak swasta berinisial AS. Namun, sejauh ini baru AT yang ditahan. Sementara AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Baca juga: Koruptor di Aceh Ditangkap Saat Hendak Umrah

Namun, pihak Kejari Sumedang belum menjelaskan secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh Pak Kasi Pidsus lebih detailnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang Raden Timur Ibnu Rudianto,Rabu 2 September 2026.

Selanjutnya, Kejari Sumedang masih melakukan pemeriksaan terhadap AS serta mendalami seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.

“Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait tersangka lainnya. Intinya ini sudah tersangka,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *