Kejari Karawang Tetapkan DMP sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi KPR

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan inisial DMP, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak PT BAS yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, tersangka DMP yang merupakan pejabat di Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang ini diduga telah menerima uang dari Tersangka HJ dengan total sebesar Rp1.455.339.000.
“Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar antara tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak Bank, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Dedy kepada media, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin 7 September 2026.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyaluran KPR di Karawang Timbulkan Kerugian Negara sekitar Rp237 Miliar
Uang tersebut, menurut Dedy diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.
Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara korupsi KPR.
“Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026,” terangnya.
Baca juga: Kejagung Sita Mobil Mewah, Jam Tangan, Perhiasan dan Uang Milik Tersangka Dugaan Korupsi MBG
DMP sendiri disangkakan melanggar Pertama Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.***
