Dugaan Korupsi Penyaluran KPR di Karawang Timbulkan Kerugian Negara sekitar Rp237 Miliar

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menahan tersangka berinisial VY, OH, dan HH, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah KPR.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengungkapkan kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan,” kata Dedy di Karawang, Jumat 4 September 2026.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dedy mengatakan penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan,” ujarnya.
Baca juga: Terungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB KCK Banten, Timbulkan Kerugian Negara Rp8,7 Miliar
PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.
Indikasi tersebut diketahui dari dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Baca juga: Dua ASN Pemkot Cimahi Ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Praktik tersebut diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Dalam perkara tersebut, sebenarnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, c VY, HJ, OH, dan HH.
Namun terdangka HJ tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, walaupun telah dipanggil secara patut. Kejari Karawang pun akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR.
“Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah,” pungkas Dedy.***
