Terungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB KCK Banten, Timbulkan Kerugian Negara Rp8,7 Miliar

SERBA BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).

Yudhis menjelaskan, perkara bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang direkayasa atau fiktif. Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya di Serang, Kamis 3 September 2026 dilansir dari laman Media Hub Humas Polri.

Baca juga: Dua ASN Pemkot Cimahi Ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan. NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut diloloskan.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar. Penarikan dilakukan setelah fasilitas kredit tersebut disetujui.

Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Pihak bank kemudian melakukan upaya penagihan melalui pelelangan tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Baca juga: Mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Ditahan terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan, NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK untuk memuluskan proses pencairan fasilitas kredit.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.702.482.852 atau sekitar Rp8,7 miliar.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *