Dua ASN Pemkot Cimahi Ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

SERBA BANDUNG – Dua orang ASN pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi tahun 2022–2024.
Dua tersangka tersebut yakni TD selaku mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) dan YR selaku staf pada bidang tersebut.
“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan dan penahanan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini di Cimahi, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Neneng tersangka TD diketahui telah pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan YR masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Baca juga: Mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Ditahan terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Dugaan korupsi tersebut, ujar Neneng, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnaker Kota Cimahi tahun 2022–2024.
“Kedua tersangka diduga meminta beberapa lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pelaksanaan program tersebut,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada tersangka dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp823,2 juta.
“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022 sampai 2024, itu baru potensi aliran dan ada bukti transfer,” kata Fajrian.
Baca juga: KPK Menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor
Sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta atau LPK, telah diperiksa demi mengungkap perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka, penyidik mempersangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.***
