KPK Menetapkan Bupati Boltara Sirajudin sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dari total 14 orang yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sirajudin Lasena satu-satunya yang ditetapkan jadi tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut Sirajudin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara.

Dia juga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ. Sirajudin juga diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dana Korupsi BPN Diduga Digunakan untuk Operasional Muktamar

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Ahmad Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2026.

KPK menduga Sirajudin Lasena mendapatkan Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Taufik mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula saat Sirajudin mematok tarif imbalan proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut untuk dirinya sendiri.

Baca juga: OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor, Uang Ratusan Miliar Dalam Boks dan Koper Diamankan


Dalam OTT pada Senin 21 September 2026, KPK mengamankan 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Bolmut, sementara satu orang diamankan di Gorontalo.

Mereka yang diamankan terdiri atas bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN) lainnya, dan pihak swasta.

Tersangka Sirajudin kemudian langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, berkaitan dengan pemerasan serta gratifikasi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *