KPK Dalami Dugaan Dana Korupsi BPN Diduga Digunakan untuk Operasional Muktamar

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami dugaan adanya aliran dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digunakan untuk mendanai operasional muktamar sebuah organisasi.
Beredar kabar bahwa sebagian dana segar yang dihimpun sejak Juli itu disinyalir mengalir untuk membiayai operasional Muktamar yang berlangsung pada akhir Agustus 2026.
Keterlibatan nama Gus Arif dalam struktur kepanitiaan acara besar tersebut memperkuat spekulasi yang memicu polemik di masyarakat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Penyidik KPK sendiri menanggapi isu peka ini dengan hati-hati. Achmad mengatakan penyidik masih mendalami kebenaran informasi mengenai asal, waktu pengumpulan, hingga penggunaan uang tersebut.
Baca juga: OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor, Uang Ratusan Miliar Dalam Boks dan Koper Diamankan
“Kita belum bisa sampaikan karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanya seperti itu,” kata Achmad Taufik.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga disebut-sebut oleh sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Nama Nusron terseret setelah adanya pengakuan dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang menyebut uang tersebut milik Nusron Wahid.
Gus Arif bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari PT Summarecon Agung Tbk demi memuluskan penerbitan perizinan lahan di Jawa Barat.
Aliran dana jumbo tersebut bernilai sekitar Rp106 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan, pada Senin 14 September 2026 kemarin.
Baca juga: Kejari Karawang Tetapkan DMP sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi KPR
Uang tunai ribuan lembar yang dikemas rapi dalam 20 koper dan kardus berisi rupiah serta valuta asing tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di wilayah Cibubur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, sementara dua lainnya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Berikut Nama-Nama 8 tersangka:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK lalu menahan kedelapan tersangka selama 20 hari ke depan, di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.***
