Pasar Ciroyom akan Direvitalisasi setelah Uji Kelayakan

SERBA BANDUNG – Pasar Ciroyom akan direvitalisasi untuk meningkatkan keandalan bangunan, keselamatan serta kenyamanan pedagang dan masyarakat yang beraktivitas.

Hal itu, di ungkapkan Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, di Pasar Ciroyom, Selasa 29 September 2026, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.

“Revitalisasi dilakukan setelah dilakukan uji kelayakan terhadap kondisi bangunan Pasar Ciroyom,” kata Aditya.

Uji kelayakan tersebut meliputi struktur bangunan, instalasi mekanikal elektrikal, plumbing hingga proteksi kebakaran. Hasilnya, ditemukan sejumlah bagian yang membutuhkan penanganan salah satunya instalasi listrik yang berdasarkan hasil uji hanya memiliki tingkat kelayakan sekitar 27 persen.

“Dari hasil uji keandalan bangunan tersebut, Perumda Pasar merencanakan revitalisasi pasar sebagai bagian untuk menjamin keandalan bangunan, menjamin keselamatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mengembalikan fungsi Pasar Ciroyom sebagai pusat perdagangan yang layak,” ujar Aditya.

Ia menjelaskan Pasar Ciroyom dibangun pada 2004 oleh pihak ketiga yakni PT Anugerah Parahyangan Jaya (APJ). Kerja sama tersebut berakhir pada 2024 dan kemudian aset serta pengelolaan pasar diserahterimakan kepada Perumda Pasar Juara.

Setelah proses serah terima, Perumda Pasar melakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan sekaligus melakukan verifikasi administrasi terhadap status hak pakai ruang dagang para pedagang.

Baca juga: Dinkes Kota Bandung: RS dan Puskesmas Tingkatkan Deteksi Dini Kasus Penyakit Pernapasan

Aditya menyebut hak pakai ruang dagang bagi pedagang lantai satu telah berakhir pada 2 Oktober 2025. Oleh karena itu, pedagang existing yang masih ingin melanjutkan aktivitas perdagangan perlu melakukan pembelian kembali hak pakai ruang dagang dengan masa berlaku 20 tahun.

Dalam penetapan harga, Perumda Pasar menggunakan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk pedagang existing atau pedagang lama, harga dasar ditetapkan sebesar Rp12 juta per meter persegi. Sementara pedagang baru dikenakan harga dasar Rp23 juta per meter persegi.


“Dalam penentuan harga itu ada koefisien. Batas bawahnya Rp12 juta namun di situ ada biaya-biaya, ada koefisien. Sehingga kita lihat tempat itu premium atau tidak,” ujarnya.

Besaran hak pakai setiap ruang dagang juga mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas, jenis, zona atau lokasi serta posisi ruang dagang.

Aditya mengatakan, perbedaan harga antara pedagang lama dan pedagang baru merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada pedagang existing sekaligus mencegah penguasaan ruang dagang sebagai objek investasi atau disewakan kembali.

Selain itu, pedagang yang ingin memiliki lebih dari satu ruang dagang akan dikenakan skema harga progresif.

“Jangan sampai terjadi ada monopoli ruang dagang. Kita harus menampung juga pedagang-pedagang yang di sini ada yang dulu statusnya hanya nyewa,” ucapnya.

Saat ini, terdapat 1.054 ruang dagang di Pasar Ciroyom. Dari jumlah tersebut, sebanyak 743 ruang dagang atau sekitar 70,2 persen telah terjual hak pakainya.

Baca juga: IGD di Kota Bandung Dipenuhi Pasien Demam, Batuk, Pilek dan Gejala Influenza

Aditya menilai capaian tersebut menunjukkan adanya dukungan dari para pedagang terhadap proses penataan dan revitalisasi Pasar Ciroyom.

“Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari teman-teman pedagang. Karena sudah 70,2 persen pedagang yang melakukan registrasi pembelian ruang dagang,” katanya.

Mengenai waktu pengerjaan, Aditya mengatakan berdasarkan perencanaan teknis, proses revitalisasi diproyeksikan berlangsung sekitar dua tahun. Namun, pihaknya membuka kemungkinan pengerjaan dapat diselesaikan lebih cepat.

“Kalau dari perencanaan teknis itu kita buat timeline-nya memang panjang. Ini hampir dua tahun. Tapi mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Revitalisasi akan berfokus pada area lantai dasar yang menjadi pusat aktivitas perdagangan Pasar Ciroyom. Sementara luas keseluruhan lantai yang akan ditata mencapai sekitar 9.000 meter persegi.

Untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan selama proses pembangunan, Perumda Pasar menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di kawasan eks-terminal di sisi utara pasar.

“Nanti saat TPPS sudah jadi dan itu akan jadi akses baru juga ke atas nanti pedagang akan pindah ke TPPS,” jelasnya.


Pemindahan pedagang nantinya dilakukan secara bertahap atau parsial. Dengan skema tersebut, tidak seluruh pedagang dipindahkan dalam waktu bersamaan sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung selama proses pembangunan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *