KPK: Korupsi BNPB Diduga Diambil dari Penanganan Karhutla, Banjir Sumatra dan Aceh

SERBA BANDUNG – Korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) diduga diambil dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penanganan banjir Sumatera dan Aceh pada November 2025.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

Menurut Taufik, anggaran tersebut merupakan dana siap pakai (DSP) atau dana darurat untuk sejumlah penanganan bencana.

“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

KPK awalnya mengamankan 14 orang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. Namun, Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×24 jam pasca-tertangkap tangan.

Baca juga: Ditengah Bencana Karhutla, KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di BNPB

Korupsi di BNPB itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 13 Oktober 2026.

Dana darurat BNPB, kata Taufik, merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran tersebut ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.

Dalam prosesnya, KPK menyebut BNPB telah menunjuk sejumlah vendor untuk pengadaan barang dan jasa tanpa melalui lelang. Sejumlah vendor, masih kata Taufik, diduga memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB.

Taufik menyebut total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026.

“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” terangnya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Klaten dan Amankan Kepala Perwakilan BPK Jateng

Kaitan dengan itu, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar, terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.

KPK juga mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Sebagian besar barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, Taufik mengutarakan, ditemukan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ia menjelaskan aset milik Gabriel tersebut antara lain diamankan dari dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta tabungan atau rekening.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *