Kejagung Tahan Dirut PT CNI, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Mencapai Rp401 Miliar

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS terkait kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017-2020. Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada media.
Anang menyebut, dalam perkara ini DS melakukan ekspor secara ilegal. Caranya, DS memanipulasi hasil uji kadar nikel.
“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujar Anang, dilansir dari laman Adhyaksa Digital.
Baca juga: Kejagung Tahan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Kongkalikong dengan Pegawai Pajak
Anang mengatakan, untuk melancarkan kejahatannya dengan memberikan sogokan. Nantinya pengurusan izin yang diinginkan DS bisa dikabulkan.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ucapnya.
Anang mengungkapkan, sebab kejahatan yang dilakukan DS menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 401 mhiliar.
“Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar, dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar 401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US dolar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang tidak yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar,” urai Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga; Tersangka Bupati Klaten Diduga Menerima Rp2,08 Miliar dari Setoran Pejabat dan Upah Pungut
Tiga orang di antaranya sudah langsung dilakukan penahanan pada Jumat (25/9). Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu adalah:
- BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018;
- MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019;
- NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.***
