Tersangka Bupati Klaten Diduga Menerima Rp2,08 Miliar dari Setoran Pejabat dan Upah Pungut

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima Rp2,08 miliar yang berasal dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, dan setoran terkait upah pungut.
Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Okrober 2026 malam.
Taufik menyebut penerimaan Rp2,08 miliar terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten, dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik.
Baca juga: KPK: Korupsi BNPB Diduga Diambil dari Penanganan Karhutla, Banjir Sumatra dan Aceh
Ia menyebut, Hamenang menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Sedangkan kaitan upah pungut, KPK menduga Hamenang menerima setoran tersebut dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujarnya.
Baca juga: KPK OTT Bupati Klaten dan Amankan Kepala Perwakilan BPK Jateng
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.***
