Kabag Hukum Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, sekaligus bendahara KONI Kota Pasuruan, Adhy Catur Indra Bawono sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi terkait status hukum Adhy sebelum mengambil langkah kepegawaian.

“Setelah menerima surat pemberitahuan resmi, Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum,” kata Ugas, Sabtu 31 Oktober 2026.

Baca juga: Mentan Temukan 600 Ton Beras SPHP Diduga akan Dipasarkan sebagai Beras Premium

Menurutnya, Pemkab Probolinggo akan menjaga proses sekaligus hukum memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Penanganan status kepegawaian Adi juga harus mengacu pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kejari Kota Pasuruan juga menetapkan ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2023-2025.

Keduanya kini ditahan di Lapas IIB Pasuruan Kamis, 29 Oktober 2026 hingga 17 November 2026 dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, penyimpangan dana hibah KONI itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp481.794.783.

Baca juga: Polri: Empat Korporasi Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Kejari menduga penyimpangan dilakukan melalui berbagai modus, antara lain belanja fiktif, transaksi laporan pertanggungjawaban, serta pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan dana hibah.

Keduanya disangkakan dengan pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *