Kapolres Sukoharjo Dimutasi Buntut dari Penggeledahan di Ponpes Putri

SERBA BANDUNG – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena buntut peristiwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran (HQ) Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 November 2026.
Selain itu, Suyudi juga mencopot tiga anggota lainnya, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Ke-empat personel itu, kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP,” kata Trunoyudo.
Baca juga: Korupsi KPR PT. BAS Karawang Timbulkan Kerugian Negara Rp.721,6 Miliar
AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali dimutasikan sebagai Kapolres Sukoharjo. Sedangkan, AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng dimutasikan sebagai Kapolres Boyolali.
Sebelumnya diberitakan, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Penggeledahan ini berawal dari penyelidikan polisi terkait kasus perusakan serta pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Personel kepolisian bersenjata lengkap sempat mendatangi lokasi. Mereka mengetuk pintu bangunan pondok secara mendadak dengan cara paksa.
Baca juga: Mentan Temukan 600 Ton Beras SPHP Diduga akan Dipasarkan sebagai Beras Premium
Pengurus Pesantren Hamalatul Qur’an, Ustazah Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa aparat langsung mendobrak pintu utama. Hal itu dilakukan lantaran tidak ada yang menyahut dari dalam.
Santriwati dalam kondisi belum berhijab sempurna ditarik keluar; sebanyak 12 santriwati di bawah umur (10–16 tahun) dan 4 ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban serta Polres Sukoharjo.
Para santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan setelah pihak wali santri mendatangi Polres Sukoharjo selepas waktu Magrib. Para wali santri mendesak pemulangan mereka.
Selain melakukan penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang dari lingkungan pondok pesantren. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tabungan tunai sebesar Rp16 juta, satu keping emas Antam, serta satu unit sepeda motor milik ustazah. Peralatan berupa busur, anak panah, dan drone yang merupakan sarana kegiatan ekstrakurikuler santri juga tak luput dibawa.***
