Pemkot Bandung: Pengelola Videotron di Jalan Riau Terbukti Melanggar Ketentuan Estetika Kota

SERBA BANDUNG – Peristiwa penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di depan lapangan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata (yang dikenal Jalan Riau), berbuntut panjang.

Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata (yang dikenal Jalan Riau), Rabu, 5 Agustus 2026.

Informasi terakhir, Pemkot juga telah membekukan sementara proses perizinannya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.

“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat 7 Agustus 2026, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.

Baca juga: Nikah di KUA Kian Diminati, Pasangan Muda Pilih Siapkan Masa Depan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat. Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus penebangan pohon tersebut.

“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.

Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan.

“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Menurutnya, apabila pelanggaran masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Lokasi Lapangan Padel Club Six Nine Jalan Riau!

“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.

Ia memastikan Pemkot telah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka.

“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.

“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *