Pemkot Bandung Tertibkan 20 Bangli di Ciumbuleuit

SERBA BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menertibkan 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu 30 September 2026.

Camat Cidadap, Maulana Fatahudin mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang telah diproses melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Proses tersebut telah berlangsung hampir satu bulan.

“Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, dari sekitar 20 bangunan yang berada di Jalan Ciumbuleuit, tidak ada pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan hingga tahapan SP3.

“Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu,” katanya.

Maulana mengatakan, dalam proses penertiban tersebut pihaknya juga menemukan fasilitas MCK pada salah satu bangunan, termasuk tempat buang air besar. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan kesehatan dan lingkungan.

Baca juga: Perangkat Traffic Light Dicuri, Pengaturan Lalu Lintas Dilakukan secara Manual

“Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan fasilitas tersebut.

Menurut Maulana, persoalan sanitasi menjadi perhatian karena lokasi bangunan berada di lingkungan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.

Di sisi lain, Maulana menegaskan penertiban yang dilakukan hari ini berfokus pada bangunan liar, bukan penertiban terhadap aktivitas PKL secara keseluruhan.

“Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Diskop UKM, PKL masih dapat berdagang selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, datang dalam kondisi bersih, pulang dalam kondisi bersih, serta mengikuti pengaturan waktu.

Baca juga: Pasar Ciroyom akan Direvitalisasi setelah Uji Kelayakan

Maulana juga menegaskan tidak ada pungutan atau retribusi yang diminta kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.

Terkait kondisi di lapangan, Maulana menyebut sempat terdapat miskomunikasi mengenai penertiban. Salah satunya anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tebang pilih.

Ia memastikan penertiban dilakukan secara adil. Namun, pelaksanaannya dilakukan bertahap karena mempertimbangkan kondisi medan, keterbatasan tempat, dan lalu lintas.

“Penertiban harus dilakukan secara adil. Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu untuk masalah lalu lintas, kita melakukannya secara bertahap,” ujarnya.


Maulana menambahkan, setelah penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai pemanfaatan lahan tersebut dan mengikuti regulasi yang berlaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *