Relawan Prabowo Minta Mahasiswi Seni Rupa ITB Inisial SSS Dibebaskan

SEBA BANDUNG – Sekjen Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG) Hanief Adrian menilai, sebaiknya mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo dibebaskan. Hanief yang juga alumni ITB itu mengatakan demikian karena mahasiswa tersebut membuat meme dalam rangka ilmiah kesenian.
SSS sebelumnya kabarkan telah diamankan polisi di tempat kosnya, di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Saat ini, SSS masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Yang saya amati, ia membuat meme tersebut dalam kerangka ilmiah kesenian karena ia mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Dan, setahu saya sebagai insan akademis ia dilindungi hak kebebasan akademik dan mimbar akademik dalam berkesenian,” kata Hanief.
Hanief menyampaikan setiap ekspresi apapun selama dalam kerangka ilmiah baik dalam bentuk seni, orasi, penelitian bahkan aksi jalanan para civitas academica akan selalu dilindungi haknya dalam bentuk kebebasan akademik.
“Oleh karena itu, sebagai pendukung Prabowo yang tidak pernah absen memilih beliau sejak 2014 dan sesama keluarga besar ITB, saya menyarankan agar SSS dibebaskan,” lanjut Hanief.
Dia mengingatkan agar kesenian atau ekspresi akademik tak boleh dikriminalisasi. “Kesenian dan ekspresi akademik lainnya dalam mengangkat persoalan sosial tidak boleh direpresi dan dikriminalisasi dengan alasan apapun,” tuturnya.
Ia membandingkan dengan kondisi negara lain yang demokrasinya lebih mapan. Menurut dia, satir di negara itu terhadap pejabat memang jauh lebih vulgar. Begitu juga hinaan di media sosial terhadap politisi lebih kasar tetapi tak ada kriminalisasi.
Ia menilai Prabowo merupakan pemimpin berjiwa demokratis dan akan lebih cenderung pada pembebasan mahasiswa Seni Rupa ITB tersebut.
Sementara itu, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz, menuntut aparat segera membebaskan salah seorang anggota keluarga mahasiswa ITB yang hingga kini masih ditahan di Bareskrim Polri.
Sebab, menurut dia, penahanan terhadap SSS merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut lantaran penahanan terhadap SSS juga merupakan upaya penyempitan ruang berpendapat bagi masyarakat Indonesia sehingga harus ditolak.
Bahkan, pihaknya menegaskan, pembungkaman suara kritis tersebut dapat mengancam seluruh masyarakat Indonesia, sehingga Keluarga Mahasiswa ITB pun tidak akan membiarkannya begitu saja.
Merespons penangkapan mahasiswi ITB tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa:
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Usman, dilansir dari laman amnesty.id.
Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.***