Laporan Ridwan Kamil Didalami Bareskrim, Lisa Mariana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SERBA BANDUNG – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh akun Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Advokat, Dosen dan Direktur Pemberitaan TV Swasta Sebagai Tersangka!
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana resmi dilaporkan oleh Ridwan Kamil (RK) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 April 2025 usai mengaku hamil anak sang politisi.
Baca juga: KDM: Pemerintah Tidak Miliki Kapasitas Ikut Campur Dalam Perkara Perdata Lahan Sukahaji
Meski tegas menempuh jalur hukum, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai—selama Lisa menunjukkan niat baik.
RK menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat Lisa Mariana. Ia melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jika nantinya Lisa terbukti bersalah, maka mantan model majalah dewasa ini bisa diancam hukuman sampai 12 tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp12 miliar.***