KDM: Pemerintah Tidak Miliki Kapasitas Ikut Campur Dalam Perkara Perdata Lahan Sukahaji

SERBA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk ikut campur dalam perkara keperdataan. Ia menyatakan bahwa negara tidak bisa bertindak sebagai wakil dari pihak manapun dalam sengketa tanah ini (Sukahaji).
“Jadi keperdataan kita enggak bisa campur itu,” katanya. Menurutnya, negara hanya hadir untuk menyelesaikan dampak sosial dari konflik tersebut.
Sebelumnya saat KDM mengunjungi Kampung Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, pada 16 April 2025 lalu dengan menggunakan sepeda. Dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, ia menyebut bahwa tanah yang ditempati warga adalah milik PT Sakura.
“Ini warga mendiami tanah milik perusahaan PT Sakura di antaranya,” ucap Dedi dalam video tersebut.
Pernyataan KDM memicu keresahan di kalangan warga. Alis, salah satu warga, menyebut pernyataan gubernur tidak berdasar karena pihak yang mengklaim tanah belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan. “Jadi terlalu cepat menyimpulkanlah kalau gubernur ini,” katanya dikutip dari laman bandungbergerak.id.
Alis juga mengungkapkan bahwa pada 14 April 2025, warga Sukahaji mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung untuk menuntut kejelasan status tanah mereka. Mereka mendesak agar ATR/BPN mengambil sikap tegas terhadap konflik ini.
Baca juga: Sekelompok Ormas Menyerang Warga Sukahaji Melakukan Pemukulan Terhadap Seorang Ibu-ibu
Ia menyebut bahwa pengacara Junus baru mendaftarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sekitar dua bulan lalu. Bahkan, dari 90 permohonan sertifikat tanah yang diajukan, hanya lima yang baru tersertifikasi dari 53 yang telah tervalidasi.
“Kalau benar ini Junus bisa membuktikan, kami juga dengan senang hati akan pergi dari sini (Sukahaji). Walaupun tanah itu sudah kayak tanah kelahiran kami sendiri,” kata Alis yang lahir di Sukahaji pada 1992.
Sementara itu, Rizal Nusi selaku kuasa hukum Junus Jen Suherman mengatakan, bahwa terkait gugatan dari pihak warga yang kontra untuk dilakukan pengosongan itu hanya gugatan terkait dengan pemagaran yang tidak ada izin dari mereka.
Sedangkan legal standing atau hak mereka melakukan gugatan itu tidak ada surat apapun entah itu letter c atau apapun (dokumen) yang mereka miliki terkait kepemilikan lahan, jadi untuk proses pemagaran itu hak dari klien saya,” ucapnya.
Rizal menjelaskan upaya pengosongan rumah warga sudah dilakukan beberapa kali, namun sejauh ini sudah ada lebih kurang 1.200 rumah dikosongkan dan dirubuhkan.
Baca juga: Oknum Kusir Delman di Kota Bandung Getok Wisatawan Rp600000
Sebelumnya, pada Rabu, 9 April 2025, kebakaran melanda kawasan padat permukiman dan sentra perdagangan kayu di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay. Menghanguskan 45 kios pedagang kayu dan 3 rumah warga, beberapa di antaranya masih berpenghuni.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan /bandung.go.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang terlibat sengketa lahan di Kampung Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay tersebut.
Saat ini, Pemkot Bandung bekerja sama dengan Pemprov Jabar tengah membahas besarnya uang kerohiman untuk warga.
“Berapa besarnya? akan di negosiasi dan mediatornya Wali Kota dan Gubernur,” kata
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Minggu.
Disinggung soal pindah tempat tinggal, Farhan belum memastikan bisa memberikan solusi ke tempat lain seperti rumah susun dan sebagainya.
“Pindahnya? Ke rumah susun? Tergantung kalau mereka mau nunggu, tapi rumah susun itu antrenya cukup lama. Kita upayakan ini dulu kerohiman bisa dimanfaatkan seperti untuk kontrakan,” tuturnya, dikutip dari laman bandung.go.id.***