Sekelompok Ormas Menyerang Warga Sukahaji Melakukan Pemukulan Terhadap Seorang Ibu-ibu

SERBA BANDUNG – Beredar video di media sosial, sekelompok ormas menyerang warga Sukahaji yang didominasi ibu-ibu bersama beberapa solidaritas, Senin 21 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di area depan bekas bangunan yang terbakar pekan yang lalu.
Kejadian tersebut, berawal Senin pagi ketika warga Sukahaji berkumpul untuk menanyakan aktivitas ormas tersebut, yang diduga akan melakukan pemagaran lahan yang masih ber-konflik tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB kericuhan terjadi, ketika sekelompok ormas mulai membentak dam mengancam warga, disusul dengan tindakan pemukulan oleh pihak ormas terhadap seorang ibu. Dan hal itu, terekam melalui video.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok ormas melempar batu kepada seorang warga perempuan dan seorang remaja wanita sehingga mengeluarkan darah di mulutnya.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda permukiman warga di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu lalu (9/4).
Baca juga: Sepintas Tentang Tata Hukum Indonesia, Cek Ulasannya di Sini!
Dilansir dari laman kbr.id, Ketua Forum Sukahaji Melawan, Ronal, menyebut kebakaran serupa juga terjadi pada 2018 di lokasi yang sama. Kondisi itu membuat warga menduga kuat kebakaran kali ini disengaja.
Ronal menyebut warga masih trauma dengan kebakaran yang terus berulang. Ia menduga kuat kebakaran itu terkait langsung dengan konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Ya pasti, itu kan mereka kerugiannya luar biasa, satu bukan kerugian materi saja, immaterial seperti kejiwaan, syok, stress lah memulai kan butuh waktu dan modal. Sudah pernah (kebakaran-red) 2018 dan 2025 dua kali, kalau menurut analisa kami kebakaran kemarin itu disabotase lah, karena terkait kasus lahan ini kan,” kata Ronal dikutip dari laman KBR, Senin (14/4/2025).
Lahan seluas 7,5 hektare yang kini dihuni warga sejak 1985 itu diklaim milik Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Mereka menyebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), meski warga sendiri belum pernah diperlihatkan dokumen tersebut secara langsung.
“Dia mengeklaim itu berdasarkan sepihak. Kalau berdasarkan sepihak mending pengadilan sekalian agar jelas, pengadilan memutuskan sepihak bahwa itu (lahan) punya si Junus dinyatakan sah secara hukum, ini kan tidak, (hanya) sepihak berdasar keterangan dari dia,” tuturnya.
Baca juga: Laporkan ke 112 Apabila Warga Temukan Tindakan Premanisme
Berdasarkan kesaksian warga setempat, kehadiran pria-pria berbadan tegap kerap terlihat menjelang dan setelah insiden kebakaran. Mereka diyakini bagian dari tekanan sistematis untuk memaksa warga angkat kaki dari lahan.
Sementara itu, Rizal Nusi kuasa hukum pengusaha Junus Jen Suherman dan istrinya, Juliana Kusnandar menyatakan siap hadapi gugatan dari warga Sukahaji yang menolak pemagaran pagar seng di atas lahan sengketa, yang diklaim punya
pengusaha Junus Jen Suherman dan istrinya, Juliana Kusnandar.
Rizal mengatakan gugatan yang diajukan warga penolak pengosongan lahan tersebut menyoroti soal pemasangan pagar bukan pembatalan serfikat tanah kliennya.
Kata Rizal, sejatinya lahan seluas 7,5 hektare tersebut memang dimiliki Junus dan Juliana hal itu dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga tak ada pihak manapun yang boleh mengeklaim sembarangan apalagi sudah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kepemilikan tanah itu.***