Sepintas Tentang Tata Hukum Indonesia, Cek Ulasannya di Sini!

SERBA BANDUNG – Sebagaimana diketahui, sejarah tatanan hukum Indonesia terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan masa kemerdekaan.

Pada masa sebelum penjajahan Belanda, hukum (‘Law’ dalam bahasa Inggris, ‘Recht’ dalam bahasa Belanda) di bumi nusantara bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang meliputi hukum adat dan hukum Islam.

Hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk agama Islam.

Karena Indonesia pernah menjadi jajahan Belanda dan belum memiliki hukum sendiri saat itu, sehingga hukum di Indonesia menganut sistem hukum Belanda yang menggunakan sistem Eropa Kontinental atau Civil Law yang merupakan warisan dari Belanda. 

Selain sistem Eropa Kontinental ada juga sistem Anglo Saxon keduanya merupakan sistem hukum besar di dunia. Beberapa negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, diantaranya Perancis, Jerman, Belanda, Indonesia, Jepang.  Sedangkan sistem hukum Anglo Saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat.

Sistem hukum ini memiliki nama lain Common Law. Sistem hukum yang berasal dari Inggris kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Selain negara itu, beberapa negara juga menerapkan sistem Anglo Saxon bersama dengan hukum adat dan hukum agama, seperti Pakistan, India, dan Nigeria.

Pengertian Hukum 

Lalu, apa yang dimaksud dengan hukum? Dilansir dari laman hukum.unism.ac.id, Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.

Menurut ahli hukum Indonesia Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja S.H., LL.M guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, hukum adalah kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, serta lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum tersebut. 

Menurutnya, hukum bertujuan untuk memelihara ketertiban dan keadilan, serta membantu proses perubahan dalam masyarakat (Law as a tool of social engineering).

Sedangkan, pengertian hukum menurut Utrecht politikus Indo-Belanda, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.

Sumber hukum formil adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).

Sedangkan sumber hukum materiil, dilansir dari laman hukumonline.com adalah tempat dimana materiil hukum itu diambil, yaitu seluruh faktor yang membantu pembentukan isi hukum dan yang dapat menentukan isi hukum.

A. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil Indonesia yakni:

  1. Undang-undang
  2. yurisprudensi
  3. Traktat, dan
  4. kebiasaan (konvensi atau adat).

a. Undang-undang, yakni Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujan bersama Presiden. 

b. Yurisprudensi, yakni putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim dalam perkara setelahnya. Namun Indonesia yang menganut sistem Eropa Kontinental atau Civil Law, yurisprudensi bukan sumber hukum utama, karena sumber hukum utama adalah peraturan perundang-undangan.

c. Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh dua negara atau lebih secara tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

d. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam penyelenggaraan negara. Konvensi merupakan hukum dasar yang tidak tertulis dan dapat diterima oleh masyarakat.

Contoh konvensi di Indonesia, di antaranya Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus, Pidato Presiden tanggal 16 Agustus.

Hukum adat juga tidak tertulis merupakan norma-norma hukum yang tidak tercantum dalam dokumen resmi, seperti undang-undang atau konstitusi. Hukum adat tidak tertulis juga dikenal sebagai hukum kebiasaan.

B. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber yang ‘menyediakan’ isi atau materi dari hukum. Yaitu asas, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar suatu sistem hukum.  Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor materi.

Sumber hukum materiil berasal dari berbagai elemen, seperti: 

  1. Ajaran agama
  2. Nilai-nilai etika dan moral
  3. Pandangan tentang kehendak Tuhan
  4. Pemikiran rasional manusia 5. Dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat
  5. Adat istiadat 6. Kebiasaan 7. Prinsip keadilan
  6. Nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *