Farhan: Pengajuan Status Darurat Sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tidak Disetujui

SERBA BANDUNG – Pengajuan status darurat sampah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah meskipun tidak mendapatkan status darurat.

“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2026, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.

Farhan menyebut, Kota Bandung saat ini menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri.

Baca juga: Tim Anti Begal Kota Bandung Dibentuk untuk Pencegahan Kejahatan Jalanan!

Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketergantungan ini berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengangkutan sampah, termasuk dalam hal kuota dan perizinan pembuangan residu.

Namun, Pemkot Bandung menyambut baik rencana dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa penyediaan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan.

Baca juga: KDM Sidak Pasar Ciwastra, Tumpukan Sampah Nampak Menggunung Tebarkan Bau Menyengat

“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” ujar Farhan.

“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” terangnya.


Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kemungkinan untuk memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang. Namun, upaya tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan pemenuhan aspek perizinan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *