Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dicopot Sementara Karena Persulit Wajib Pajak

SERBA BANDUNG – Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Rabu 8 April 2026.

Hal itu dilakukan KDM lantaran kebijakan baru terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diimplementasikan di lapangan.

Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, wajib pajak sudah tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik pertama. Cukup membawa STNK dan KTP pihak yang membawa atau menguasai kendaraan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah, Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

​”Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata KDM menegaskan.

​Tindakan ini menyusul hasil investigasi lapangan dan banyaknya laporan masyarakat di media sosial. Di Samsat Soekarno-Hatta, warga ternyata masih dipersulit dan tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama.

​Tak hanya itu, KDM pun langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya aturan ini di sana.

Baca juga: Kritikan Mantan Bupati Garut, Dibalas KDM: Kalau Keberatan Saya Geser ke Kabupaten Lain

​”Petugas Samsat itu pelayan masyarakat. Jangan sampai ada yang mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk memudahkan warga,” ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *