Kejagung Menetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi pada PT Petral

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Kamis, 9 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Anang, perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Mei 2025 lalu.
“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026 telah menetapkan 7 tersangka,” ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Kamis, 9 April 2026, dilansir dari laman resmi Kejagung.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima dari tujuh orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Syarif mengatakan, tujuh orang tersangka tersebut terdiri dari BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero), AGS selaku Head of Trading PT Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014, MLY menjabat selaku Senior Trader Pertral tahun 2009-2015, NRD, TFK selaku VP ESC pada PT Pertamina (Persero), MRC selaku Beneficialy Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender, dan IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif
“Salah satu tersangka berinisial BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO dari Kejaksaan,” kata Syarif.
Para tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapuspenkum menambahkan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pemerintah sekitar Mei 2025 sehingga peristiwa hukum yang tengah ditangani Kejaksaan ini tidak terkait dengan korporasi yang berjalan saat ini.
“Dan pada saat penetapan tersangka, dari 7 tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi (yang beroperasi,red) saat ini,” tegas Anang.
Lebih lanjut Dirdik JAM PIDSUS, menjelaskan kasus posisi ini dimulai pada proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2008-2015.
Dari hasil penyidikan tim penyidik ditemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal PT Pes mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka.
Baca juga: Kejagung Menetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Tim penyidik juga menemukan fakta bahwa Tersangka MRC sebagai BO dari beberapa perusahaan bersama Tersangka IRW telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentan, produk kilang, dan pengangkutan.
“Pada intinya MRC melalui saudara IRW melakukan berkomunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Pertral maupun Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, IRW, MLY, dan TFK.
Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada markup atau kemahalan harga sehingga pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar Syarief.
Untuk mengakomodir kepentingan Tersangka MRC dan IRW, empat orang tersangka yaitu BBG, AGS, MRC, dan MLY, mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina.
Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, PT PES dibantu perusahaan YR melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012-2014.
Proses tender/pengadaan minyak mentah itu telah menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi terutama untuk produk dan Gasoline 88 dan gasoline 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Terkait kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini, Dirdik menyampaikan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS sampai saat ini masih bekerja sama melakukan perhitungan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti akan kita sampaikan karena sekarang kita lagi menghitung. Secara detail nanti kita sampaikan berapa kerugian keuangan negara atau cq dalam hal ini PT Pertamina,” ungkap Syarief.***
