16 Mahasiswa FH UI Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Melalui Whatsapp Group

SERBA BANDUNG – Sejumlah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga nelakukan pelecehan seksual melalui Whatsapp Group
Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.
Kasus ini bermula pada 11 April 2026 malam, akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI.
Isi percakapan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, lelucon cbl terhadap foto Instagram mahasiswi. Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
Diduga anggota grup banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek.
Baca juga: Viral! Wagub Kalbar Siap Cium Lutut KDM, Kalau Bisa Bangun Kalbar Pakai APBD Cuma Rp6 T
Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana pelecehan seksual.
Pada hari itu juga, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengecam keras konten yang memperjuangkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik.
Pihaknya menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta masyarakat menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Tidak hanya itu, berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganannya.
Baca juga: WOW! Kejagung Sita Uang Rp11,8 T dalam Kasus Korupsi CPO
Dikutip dari postingan instagram @blsfhui, berikut nama-nama diduga para pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Erwin, Selasa, 14 April 2026.
Bagi yang terdampak, kata Erwin, pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” pungkasnya.***
